Rabu, 12 September 2012

my videos

Contoh2 sebagian iklan pilkada yang pernah aku sutradarai






Behind the scene TVC YAMALUBE

Behind the scene nya di buat oleh nanang ndut
saat aku  lagi garap YAMALUBE... lumayan juga gaya mu nak. hahahaha...



nostagia jadi vocalis britpop... heheheheheh















Minggu, 09 September 2012

by oemar baginda sholeh, agustus 2012

sekedar iseng-isengan, melepas lelah yang berkepanjangan....

laki-laki tidak boleh lemah

"tak ada hari yang lebih buruk melainkan hari esok...."  itulah sabda Ar Rosul S.A.W yang sering di perdengarkan guruku ke telinga ku... Yaa anakku, aku tak bisa membayangkan betapa beratnya pada zamanmu, karena sekarang ini saja aku mulai takut akan kebringasan manusia yang mengaku beragama namun tak satupun terlihat perbuatan mereka hidup oleh ruh agama.
seseorang yang hidup dalam perjalanan ilmu agama yang sesuai dengan syariat agama islam itu hidup sebagai manusia yang sebenar-benarnya manusia, berakal dan dan berhati baik pada sesama dan semua makhluq.

teruslah menuntut ilmu agama, jadikanlah agama sebagai kebahagiaan, jadikanlah kematian sebagai shohabat baikmu yang selalu setia menantimu kapan saja waktu yang tak kau duga ia akan datang padamu. jadi gunakanlah setiap detikmu menuntut ilmu dan mengamalkannya. hingga kau dapat merasakan islam, iman, dan ihsan. jika kau telah mendapatkannya... kuat-kuatlah berpegang pada apa yang kau dapat itu. biarkan mereka yang mengajakmu meninggalkannya... tipuan duniawi itu hanya sementara, tapi abadi dalam siksa.  Pandai-pandailah memilih guru dan shohabat.

guru yang baik, terpancar ilmu yang dia ajarkan padamu. bila ia mengajar kan agama islam yang murni akan terpancar di setiap gerakan dan pemikirannya. mereka adalah orang-orang yang terpenjara oleh ilmu dan keyakinannya, namun merdeka di setiap ruang dan waktu.

jangan kau abaikan janji Alloh S.W.T dan RosulNya, karena itu adalah pasti.

jangan pernah takut dan ragu yaa anakku... Bismillah ada Alloh, Rosululloh, aulia, doa ku dan orang-orang mukmin, jalan lurus terbentang luas.

jangan pernah menzholimi semua makhluk Alloh S.W.T, karena semua punya hak untuk menuntut di hari pengadilan nanti.

jangan teripu dengan penampilan luar. mintalah perlindungan pada Alloh S.W.T dari segala bentuk keindahan yang di tampakkan oleh musuh-musuh agamamu.

Sedikit sekali orang yang mendirikan sholat di indonesia


b
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِدِ نَامُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِ  سَيِدِ نَا مُحَمَّدٌ
"tak ada ilmu tak ada, tak ada ibadah". sering kali kita dengar orang-orang sholeh dalam pengajaran pada ummat nabi mengutip sabda Ar Rosul S.A.W ini. mengapa??? memang penting sangat. berapa ratusan kali kita sholat tapi kita tak meng-indahkan atau memperdulikan bagaimana hukum dan rukun sholat itu sendiri. sebagai contoh, kita hendak pergi ke sebuah pesta, otomatis kita harus mempersiapkan segala sesuatu  untuk bisa datang ke acara tersebut, dari undangan untuk bisa masuk, pakaian yang di sepakati dalam penghadiran pesta tersebut (dresscode) sampai adab kita pada si tuan pesta itu. jika kita datang dengan segala persiapan semampu yang dapat kita lakukan, tentulah si tuan pesta akan menerima bahkan menjamu si tamu di sebabkan si tamu menghargai apa-apa persyaratan yang di ajukan si tuan pesta. namun jika tidak, jangankan masuk, baru sampai di pintu masuk kita sudah di usir oleh si penjaga, karena kita mungkin tak membawa undangan, atau bercelana pendek, atau apalah yang tidak sesuai dengan persyaratan masuk ke dalam pesta itu. terlebih kita memaksa dengan sombong, wah bisa celaka kita di maki dan disumpah serapah para penjaga pesta itu bahkan bogem mentah bisa melayang ke badan kita. begitu juga sholat. banyak di antara ummat yang ber islam sangat amat tidak memperdulikan tata cara dan persyaratan sahnya sebuah ibadah sholat. dari rukun wajib berwudhu (thoharoh, bersuci), sampai ke rukun wajib sholat.
Bila anda mau saksikan sebentar bagaimana mayoritas orang ber-islam berwudhu, amatlah menyedihkan. sedangkan berwudhu adalah syarat utama dan pertama diterimanya sebuah ibadah sholat. Berwudhu adalah adab yang agung seorang hamba terhadap TuhanNya yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. aku sering melihat seseorang bergomis, berjenggot dan berjidat hitam, namun yang aku bingung melihatnya mengapa wajahnya tak tampak cahaya yang menyegarkan hati, aku ikuti ia, dan saat aku melihat tata cara mereka wudhu amatlah memprihatinkan. dia tak tahu bagaimana jatuhnya niat, dia tidak tahu batasan wajah, tangan dan kaki. padahal melihat dari pakaiannya begitu anggun bak seorang sufi. mereka berwudhu seperti wudhu hanyalah basa-basi ibadah saja. 
wahai saudaraku muslimin, perhatikanlah kembali tata cara anda berwudhu. dari air yang di gunakan untuk berwudhu sampai rukun wajib berwudhu yang baik, insya Alloh, Alloh S.W.T akan memberikan lebih ilmu dan karunia-karunia yang tak kau bayangkan sebelumnya. dari berwudhu yang benar, maka terbukalah segala matamu yang tertutup. wajahmu akan kelihatan segar dan bercahaya, jiwamu dan hatimu akan lebih lembut, tata cara kau bicarapun akan lebih halus dari sebelumnya, perasaanmu akan lebih peka dalam melihat segala kejadian di dunia ini.dan yang amatlah terpenting adalah  Alloh S.W.T akan bertambah menyayangimu sebagai ummat (pengikut) nabi Muhammad S.A.W , meskipun kau baru hanya bisa mengikuti tata cara berwudhunya Nabi S.A.W. Pantaslah negara ini hilang rasa perdulinya pada sesama, hilang akal agamanya, padahal acara acara tausyiah di TV maupun di masjid-masjid sering di adakan, tapi tak akan merubah nasib bangsa ini yang semakin keji tak perduli. mereka bukan beribadah pada Alloh S.W.T tapi mereka beribadah mengikuti nafsunya sendiri. jangankan diterima bahkan malaikatpun ikut memaki, mengapa??? mereka melafadzkan nama Alloh S.W.T yang Maha suci tapi mereka tidak menghargai apa yang mereka sebutkan dengan tidak mensucikan diri mereka sendiri. apalah susahnya berwudhu, hanya menghabiskan waktu beberapa menit saja, tapi anda abaikan perbuatan itu, perbuatan yang akan menguntungkan anda dunia dan akhirot anda.
kali ini al faqir ingin membagi kabar gembira pada saudara-saudara dengan mengingatkan kembali  ilmu air dan tata cara rukun wajib wudhu. Semoga harapan Al Faqir pada Alloh S.W.T untuk menjadikan tulisan in bermanfaat bagi saudaraku se agama di qobulkan Alloh S.W.T. Aamiin
ilmu singkat padat dan mudah dan tetap berlandaskan pada ilmu syariat nabi Muhammad S.A.W dan dapat di pertanggung jawabkan dunia Akhirot yang pastilah besar manfaatnya ini di karang oleh guruku Al ustadz Al Mursyid Al kamil Al habib ‘Alwi Assegaf (semoga Alloh selalu menolong segala bentuk dan gerak apapun yang beliau jalankan, dan semoga Alloh S.W.T senantiasa melimpahkan segala bentuk  rohmat padanya. Aamiin)

BAGIAN – BAGIAN AIR ( I )
( Oleh : Al – Ustadz Al – Habib Alwi Assegaf )
A.     AIR SUCI MENSUCIKAN
Air  suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu air yang :
1.       Bukan musta’mal, yakni air yang bukan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita berwudlu.
2.       Bukan pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang dan lain – lain.
3.       Bukan pula air yang berubah warna, rasa dan baunya tersebab tercampur dengan sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso dan lain sebagainya.

B.      AIR MUSTA’MAL
Air musta’mal yaitu air sedikit.
Artinya :
1.       Air yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudlu, baik muka ataupun tangan
( restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama,pent ).
2.       Air yang telah dipergunakan di dalam menghilangkan najis seperti :
Air kencing setelah berdehem tiga kali ( 3x ) lalu kita basuh kemaluan kita, maka jejatuhan airnya itu dinamakan musta’mal.
“ingat !” bukan air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air kencing
Apabila air musta’mal dimaksud dikumpulkan kembali hingga mencapai 2 ( dua ) qullah atau ± 216 liter, maka air tesebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali artinya sah digunakan lagi untuk berwudlu dan lain sebagainya.
(lihat gambar )
 


tinggi
                                                                      Lebar
                               Panjang
Volume                =  Panjang  X  Lebar  X  tinggi
=  60 cm  x 60 cm x 60 cm
=  216.000 cm3
                         1Liter       =  1000 cm3  = 216 liter

C.      AIR BERNAJIS
Air yang bernajis yaitu :
1.       Air yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya sekalipun tidak berubah. Artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk berwudlu dan menghilangkan najis (cebok, pent. ). Sedangkan air banyak yakni air yang jumlah ukurannya ± 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air tersebut. Perubahan dimaksud seperti :
a.       Berubah baunya
b.      Berubah rasanya dan
c.       Berubah warnanya
Tersebab najis yang jatuh kedalam air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci mensucikan, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali. Tetapi sebaliknya apabila perubahan yang terjadi pada air tesebut seperti : baunya,rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan atau apa saja yang dapat menghilangkan bau, rasa, dan warna air tesebut, maka air dimaksud tidak sah dipergunakan untuk berhadast seperti : berwudlu atau menghilangkan najis seperti : cebok. Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
Suci artinya boleh dipergunakan untuk minum, mencuci piring dan lain-lain.
Mensucikan artinya boleh dipergunakan untuk berwudlu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain sebagainya.

BAGIAN – BAGIAN AIR ( II )
( Oleh : Al – Ustadz Al – Habib Alwi Assegaf  )

A.     AIR YANG SUCI TIDAK MENSUCIKAN
Air yang suci tidak mensucikan yaitu :
1.       Air Musta’mal
2.       Air yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur sesuatu/benda suci seperti : air mawar, air sabun, air kelapa, dan lain sebagainya, sehingga perubahan yang demikian menjadikan air  tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan air mutlaq ( air suci mensucikan,pent ).
Artinya air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai “air mawar, air sabun, air kelapa” karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat bercampur dengan benda suci ( air mawar, air sabun, air kelapa ).
Dan seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu telah berganti sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq/air suci mensucikan tetapi telah berganti nama menjadi “air suci” atau “air susu” karena disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat bercampur dengan benda suci yaitu “susu” dst…dst.
Jadi, kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang kentara karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah, minyak kelapa, rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti : berwudlu dan atau menghilangkan najis, sebab kedudukan hukum airnya telah berubah dari “air suci mensucikan” menjadi “air suci tidak mensucikan” atau “air musta’mal” dan begitulah seterusnya.
Tambahan :
Ada 7 ( tujuh ) macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat hadast dan menghilangkan najis,pent ) yaitu :
1.       Air langit ( hujan )
2.       Air laut
3.       Air sungai
4.       Air sumur
5.       Air es
6.       Air embun, dan
7.       Mata air

B.      AIR BERUBAH YANG (KITA) BOLEH/SAH BERSUCI DENGANNYA
Air berubah yang (kita) boleh/sah bersuci dengannya yaitu:
a)       “Lama/tetap” artinya perubahan yang terjadi pada air tesebut tidak disebabkan karena hal lain tetapi karena”lama/tetapnya” air dimaksud berada pada tempat itu.
b)      “Tanahnya” artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena lainnya.
c)       “Lumut” artinya air tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada di tempat air.
d)      “Sesuatu/benda” yang berada di tempat air itu atau tempat air itu berlalu/mengalir/lewat yang tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja,dan
e)      “Sesuatau Mujawir” artinya benda yang dapat terpisah (tidak menyatu,pent) dari air.
Contoh : Solar, Minyak tanah, Minyak rambut, dan lain-lain.
                        Keterangan :
Mujawir  :
yaitu sesuatu yang dapat terisah dari air,seperti : minyak tanah dan  lain-lain     
Mukholith :
 yaitu sesuatu yang tak dapat terpisah dari air, seperti : gula, susu, kopi dan lain-lain.

C.      BEBERAPA NAJIS YANG DIMAAF DI AIR
Ada beberapa najis yang dimaaf di air, artinya najis yang ketika kita hendak bersuci/berthoharoh/berwudlu terdapat di air tersebut dan tetap dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan yaitu
i)        Sedikit dari bulu najis
Contoh : bulu ayam/burung dan lain sebagainya yang ketika kita hendak bersuci baik mengangkat hadast ataupun menghilangkan najis terdapat (berada) pada air tersebut (di tempat penampungan air,pent).
Dalam hal ini, baik bulu ayam/burung dimaksud dari binatang yang masih hidup ( terpisah dari badannya,red ) maupun yang telah mati.
Ingat…!! Sedikit dari bulu najis

Catatan :
Bangkai yaitu setiap binatang yang telahg mati atau yang disembelih dengan tanpa membaca “BISMILLAH” dan hukumnya sebagai “NAJIS” kecuali ikan dan balang kayu, matinya pun tidak dikatakan sebagai bangkai atau najis.
NAJIS yaitu setiap bagian tubuh binatang hidup yang terpisah dari badannya, seperti : sayap ayam/kaki kambing yang terpisah dari badannya karena tertabrak, sedang binatang itu dalam keadaan hidup dan termasuk bulunya pun najis kecuali sedikit yang terdapat pada air yang suci mensucikan, maka hukumnya dimaaf.

ii)      Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir pada badannya, artinya jika kita sembelih,maka kita tidak mendapatkan darah mengalir pada anggota binatang dimaksud, contoh : laron, capung, cecak, jangkrik/serangga dan sebagainya, tetapi dengan 2 (dua) syarat yaitu :
1.       Bangkai serangga dimaksud tidak merubah airnya ( tidak menjadikan air tersebut berubah ).
2.       Tidak dengan sengaja diletakan di air.
iii)    Najis yang tidak terlihat oleh mata normal (biasa) artinya bukan orang yang terkena penyakit mata ataupun orang yang mempergunakan kaca mata pembantu untuk menambahkan ketajaman penglihatannya.
Contoh : Orang itu dalam melihat benda kecil ( najis, pent ) dengan jarak pandang 1 (satu) meter begitu jelas dan tajam penglihatannya, sedangkan umumnya orang lain tidak begitu jelas atau samar, maka penglihatan mata orang itu tidak dapat dijadikan pegangan dalam hal melihat najis seperti sedang dibicarakan.


iv)     Paruh Burung
Kenapa ?  karena kita tidak dapat mengetahui/menjaga kemana ia mencari makan ataupun minum, yakni air yang suci mensucikan tidak menjadi musta’mal tersebab diminum oleh burung.

v)       Mulut Tikus
Sama halnya seperti burung (idem)

vi)     Sedikit dari debu/abu tabunan (tempat pembakaran sampah,pent) artinya sedikit debu yang masuk ke tempat air (kolam air) kita untuk berwudlu, dari tempat pembakaran sampah tetangga tidak menjadikan air dimaksud bernajis karenanya.


FURUUDLUL WUDLU
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN BERWUDLU
( Oleh : Al Ustadz Al Habib Alwi Assegaf )

A.     KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DALAM BERWUDLU
Ada 6 (enam) kewajiban yang harus dilaksanakan ketika berwudlu yaitu :
1.      Niat ( maksudnya ) mengucapkan lafadz/kalimat niat di dalam hati ketika membasuh/membasahi juzu’ atau bagian wajah kita baik jidat lebih dahulu ataupun pipi kanan dan kiri beserta hidung dan sebagainya semasa hal tersebut dianggap wajah.
 Ingat yang wajib mengucap niat adalah “didalam hati” adapun secara lisan itu hukumnya sunnat, dan jangan menjatuhkan atau mengucapkan niat sebelum air wudhu jatuh pada wajah. kapan niat itu di ucapkan dalam hati kita:  Ketika pas air itu jatuh membasahi atau menepel pada wajah disitulah kita ucapkan niat berwudhu dalam hati kita.
Perhatian
Catatan :
·         Dalam hal niat, yang utama yaitu memperbedakan “niat sunnat” ketika membasuh kedua telapak tangan dengan “niat wajib” ketika membasuh muka.
Contoh :
“Aku niat sunnat wudlu (ketika membasuh kedua telapak tangan,pent) dan atau “NAWAITU GHUSLAL KAFFAIN SUNNATAN LIL WUDLU”
Adapun ucapan atau lafadz niat berwudlu antara  lain yaitu :
(a)   NAWAITUTTOHAAROTA LISSHOLATI
Aku niat bersuci untuk sholat fardlu”
(b)   NAWAITUL WUDLUUA LISSHOLATI
“Aku niat berwudlu untuk sholat fardlu”

2.       Membasuh wajah keseluruhannya, artinya semua yang disebutkan atau dinamakan  “wajah” termasuk batas-batasnya wajib dibasahi. 
Yang disebut “wajah” yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala hingga/sampai akhir janggut panjangnya dan dari kuping ke kuping lebarnya.
Termasuk janggut yaitu batas akhir janggut (bagian bawah janggut atau tulang rahang kanan dan kiri, pent)
Daun kuping tidak dinamakan  “wajah”, artinya tidak wajib dibasuh.

3.       Membasuh kedua tangan ( kanan-kiri ) sampai kedua sikut
4.       Mengusap sesuatau dari kepala, baik kulit kepala maupun rambut pada batas kepala.
5.       Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,        (telapak kaki wajib dibasuh,red )
6.       Tertib, artinya mengikuti ketentuan berwudlu dari no.1 sampai dengan no.5 yang wajib dilaksanakan secara urut, tidak boleh dirubah atau diputar balikkan / disungsang.

- Adapun di perbolehkan niat wudhu di ucapkan dalam bahasa indonesia.
- membasuh kedua telinga di hukumkan sunnat, namun para ulama memakai dan amat     menganjurkannya. Di lakukan di tengah antara rukun  mengusap rambut dan rukun membasuh kaki
- semua rukun di sunnat kan diulang 3 kali, (contoh : tiga kali membasuh tangan kanan lalu tiga kali membasuh tangan kiri)
- di sunnatkan melebihkan batasan wudhu  (contoh:  jika dalam wajibnya membasuh tangan hanya sampai sikut di lebihkan sampai 5 sampai 10 cm. Begitu juga dengan kaki, jika wajibnya dari telapak sampai mata kaki maka lebihkan basuhan sampai setengah betis kita.
- yang sering di lalaikan adalah sisi sisi jari kaki dan tangan jarang dibasuh satu persatu, dan juga sering di lalaikan membasuh telapak kaki. Ingat itu wajib di basuh.


FURUUDLUSSHOLAT
FARDLU / KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SHOLAT
( Oleh : Al Ustadz Al Habib Alwi Assegaf )

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DALAM MELAKSANAKAN SHOLAT
Di dalam melaksanakan sholat fardlu ( wajib,pent ) terdapat 17 (tujuh belas) ketentuan atau kewajiban yang harus dipenuhi yaitu :
1.      Niat yakni mengucapkan lafadz niat dihati.
Contoh :
v  Usholli fardlol Maghribi
v  Usholli fardlol ‘Isyaai
v  Usholli fardlol ‘Ashri
v  Usholli fardlos Subhi
v  Usholli fardloz Dzhuri
Berbarengan / bersamaan pada saat kita mengangkat kedua tangan ketika mengucapkan “Takbirotul Ihrom” atau “Allohu Akbar”. Adapun mengucapkan lafadz niat tersebut hukumnya “sunnat” sedang yang wajibnya diucapkan didalam hati.
Catatan :
Mengucapkan lafadz niat pada saat “Takbirotul Ihrom” dimulai dari huruf “A” dalam “ALLOOHU” sampai dengan huruf “R” dalam “AKBAR”
Artinya, jangan lafadz niat tersebut diucapkan sebelum “A” dan jangan pula sesudah “R” maksudnya tidak sah sholat sebelum Takbirotul Ihrom dan sesudahnya.
2.      Mengucapkan “Takbirotul Ihrom”
3.      Berdiri bagi yang mampu jika bentuknya sholat fardlu.
4.      Membaca Surat “ Al – Fatihah “, termasuk mengucapkan “Bismillaahirrohmaanirrohiem” secara urut, sambung menyambung berikut tasydid-tasydid/syiddahnya.
Maksudnya :
a.       Surat fatihah dimaksud tidak sah diputar balikan atau disungsang seperti ayat no.1 dibaca pada no.3 dan ayat no.2 dibaca pada no.5 dan seterusnya.
b.      Sambung menyambung artinya, bacaan fatihah dimaksud tidak boleh dihentikan terlalu lama sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa bacaannya telah putus (terputus-putus,pent) dan
c.       Tasydid   (ّ  ) harus dibaca sesuai dengan hak huruf-huruf yang ada.

5.      Ruku’ sekurang-kurangnya ruku’ yaitu membungkuk sekira kedua tengah-tengah telapak tangannya mencapai/mengenai  kedua lututnya. Dan tersempurna ruku’ adalah sejajarnya pundak dan tengkuknya dan tegak lurus kedua betisnya serta kedua tangannya memegang kedua lututnya.
6.      Tuma’ninah yaitu diamnya anggota tubuh sejenak sekadar ukuran membaca “Subhanaalloh”
7.      I’tidaal, yaitu berdiri tegak sesudah ruku’
8.      Tuma’ninah pada waktu I’tidal
9.      Sujud, yaitu meletakan kedua lutut, perut-perut jari, kedua tangan dan kedua kaki, lalu jidat dan hidung.
10.  Tuma’ninah pada waktu sujud
11.  Duduk diantara dua sujud
12.  Tuma’ninah
13.  Tahiyat / Tasyahhud akhir, yaitu membaca :
“ATTAHIYYAATUL MUBAAROKAATUS SHOLAWAATUT TOYYIBAATULILLAH, ASSALAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLOOHI WABAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA’ALLA I’BAADILLAAHISSHOOLIHIEN, ASYHADU AN LAA ILAAHAILLALLOOH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOH.
14.  Duduk pada waktu membaca tahiyyat.
15.  Membaca Sholawat atau bersholawat atas Nabi Muhammad SAW pada waktu tahiyyat akhir yakni membaca tahiyyat sebagaimana yang tersebut diatas ditambah/dilanjutkan dengan membaca “Allohumma Sholli’ala sayyidina Muhammad”.
16.  Memberi/mengucapkan “SALAM” yang pertama. Sekurang-kurangnya salam yaitu “ASSALAAMU’ALAIKUM”. Dan yang paling sempurannya adalah “Assalaamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh”, dan yang ke
17.  Tertib,artinya mengikuti urutan dari ketentuan fardlu-fardlu atau rukun-rukun sholat tersebut di atas.
Catatan :
1.       Takbirotul Ihrom
2.       Fatihah
3.       Tahiyat/Tasyahhud yang akhirnya mengucapkan “salam”
4.       Bersholawat kepada Nabi pada tasyahhud akhir
5.     Mengucapkan salam yang pertama pada tahiyyat akhir dinamakan atau disebut “Rukun Qauliy”




HAL-HAL YANG WAJIB DALAM NIAT SHOLAT
( Oleh : Al Ustadz Al Habib Alwi Assegaf )

YANG WAJIB DALAM NIAT SHOLAT
Di dalam melaksanakan ibadah sholat baik fardlu maupun sunnat, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pada niat sholat dimaksud yaitu :
1.       Jika sholatnya berbentuk fardlu maka yang wajib diucapkan di dalam hati adalah sebagai berikut :
v  Usholli fardloz dzuhri
v  Usholli fardlol ‘asri
v  Usholli fardlol maghribi
v  Usholli fardlol ‘isyai
v  Usholli fardlos subhi
Artinya, ketika mengucapkan lafadz niat dihati diwajibkan menyebutkan :
a.       Kata “Usholli”
b.      Kata “Fardlu” dan
c.       Maghrib/ ‘Isya/ Subuh dan seterusnya, ini berlaku hanya untuk sholat fardlu yang lima waktu.
2.       Jika yang dilaksanakan berbentuk sholat sunnat yang mengikuti sholat-sholat fardlu seperti :
a.       Dua ( 2 ) rokaat sebelum dan sesudah Dzuhur
b.      Dua ( 2 ) rokaat sesudah Maghrib
c.       Dua ( 2 ) rokaat sesudah ‘Isya, dan
d.       Dua ( 2 ) rokaat sebelum fajar
Serta sunnat-sunnat yang didahului oleh sesuatu sebab, seperti : sholat Iedul Fitri, Iedul Adha atau sholat jenazah, maka yang wajib dalam niat sholat ketika takbirotul ihrom yaitu :
a.       Menyebutkan kata “Usholli” dan
b.      Menyebutkan sunnat sholat apa yang kita kerjakan
Contoh :
“Usholli sunnata iedil fitri”
“Usholli sunnata iedil adha”……… dan sebagainya

3.       Jika sunnat-sunnat yang mengikuti sholat fardlu tersebut di atas yang juga diberi nama “Rowatib Muakadah” dilaksanakan sebelum sholat fardlu, maka dalam niatnya kita ucapkan :
“Usholli sunnata qobliyyatizdzuhri…………” dan bila sunnat-sunnat tersebut dilaksanakan sesudah sholat fardlu, maka dalam niatnya kita ucapkan :
“ Usholli sunnata ba’diyyatil Maghribi “
“ Usholli sunnata ba’diyyatil ‘Isyaai “ ……………… dan seterusnya

Catatan :
Ø  Kata “Qobliyyah” artinya “sebelum”
Ø  Kata “Ba’diyah” artinya “sesudah”
Pengucapan lafadz “sunnata” dalam niat sholat sunnat (rowaatib muakkadah,pent) boleh diucapkan dan boleh pula tidak, karena ketika kita mengucapkan niat seperti :
“ Usholli qobliyyatazdzuhri rok’ataini……………..”
“ Usholli Ba’diyyatal Maghribi rok ‘ataini……” sudah mengandung pengertian bahwa sunnat yang dikerjakan itu terjadi sebelum dan atau sesudah sholat fardlu. Semua itu dapat dimengerti dari makna atau artinya.
4.       Dan jika sholat sunnat yang dikerjakan tidak terikat dengan waktu-waktu pelaksanaan sholat fardlu baik sebelum ataupun sesudahnya, atau didahului oleh suatu sebab seperti sholat jenazah, dan sholat yang demikian dinamakan “ sunnat/nafilah mutlaqoh “ karena terbebaskan dari keterikatan waktu pelaksanaannya, yakni kapan saja kita inginkan jika kita mau, maka yang wajib dalam niat di hati ketika mengucapkan takbirotul ihrom hanyalah melafalkan kata “Usholli” saja.
Contoh : “ Usholli rok’ataini lillahi ta’ala Allohu Akbar “

NB - jika ada kesalahan penulisan atau apapun bentuknya mohon beri tahukan alfaqir. Jazakumulloh khoiron katsriro...