b
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِدِ نَامُحَمَّدٍ وَ
عَلَى اَلِ سَيِدِ نَا مُحَمَّدٌ
"tak ada ilmu tak ada, tak ada ibadah". sering kali kita
dengar orang-orang sholeh dalam pengajaran pada ummat nabi mengutip sabda Ar
Rosul S.A.W ini. mengapa??? memang penting sangat. berapa ratusan kali kita
sholat tapi kita tak meng-indahkan atau memperdulikan bagaimana hukum dan rukun
sholat itu sendiri. sebagai contoh, kita hendak pergi ke sebuah pesta, otomatis
kita harus mempersiapkan segala sesuatu untuk bisa datang ke acara
tersebut, dari undangan untuk bisa masuk, pakaian yang di sepakati dalam penghadiran
pesta tersebut (dresscode) sampai adab kita pada si tuan pesta itu. jika kita
datang dengan segala persiapan semampu yang dapat kita lakukan, tentulah si
tuan pesta akan menerima bahkan menjamu si tamu di sebabkan si tamu menghargai
apa-apa persyaratan yang di ajukan si tuan pesta. namun jika tidak, jangankan
masuk, baru sampai di pintu masuk kita sudah di usir oleh si penjaga, karena
kita mungkin tak membawa undangan, atau bercelana pendek, atau apalah yang
tidak sesuai dengan persyaratan masuk ke dalam pesta itu. terlebih kita memaksa
dengan sombong, wah bisa celaka kita di maki dan disumpah serapah para penjaga
pesta itu bahkan bogem mentah bisa melayang ke badan kita. begitu juga sholat.
banyak di antara ummat yang ber islam sangat amat tidak memperdulikan tata cara
dan persyaratan sahnya sebuah ibadah sholat. dari rukun wajib berwudhu
(thoharoh, bersuci), sampai ke rukun wajib sholat.
Bila anda mau
saksikan sebentar bagaimana mayoritas orang ber-islam berwudhu, amatlah
menyedihkan. sedangkan berwudhu adalah syarat utama dan pertama diterimanya
sebuah ibadah sholat. Berwudhu adalah adab yang agung seorang hamba terhadap
TuhanNya yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. aku sering melihat seseorang
bergomis, berjenggot dan berjidat hitam, namun yang aku bingung melihatnya
mengapa wajahnya tak tampak cahaya yang menyegarkan hati, aku ikuti ia, dan
saat aku melihat tata cara mereka wudhu amatlah memprihatinkan. dia tak tahu
bagaimana jatuhnya niat, dia tidak tahu batasan wajah, tangan dan kaki. padahal
melihat dari pakaiannya begitu anggun bak seorang sufi. mereka berwudhu seperti
wudhu hanyalah basa-basi ibadah saja.
wahai saudaraku
muslimin, perhatikanlah kembali tata cara anda berwudhu. dari air yang di
gunakan untuk berwudhu sampai rukun wajib berwudhu yang baik, insya Alloh,
Alloh S.W.T akan memberikan lebih ilmu dan karunia-karunia yang tak kau
bayangkan sebelumnya. dari berwudhu yang benar, maka terbukalah segala matamu
yang tertutup. wajahmu akan kelihatan segar dan bercahaya, jiwamu dan hatimu
akan lebih lembut, tata cara kau bicarapun akan lebih halus dari sebelumnya,
perasaanmu akan lebih peka dalam melihat segala kejadian di dunia ini.dan yang
amatlah terpenting adalah Alloh S.W.T akan bertambah menyayangimu sebagai
ummat (pengikut) nabi Muhammad S.A.W , meskipun kau baru hanya bisa mengikuti
tata cara berwudhunya Nabi S.A.W. Pantaslah negara ini hilang rasa perdulinya
pada sesama, hilang akal agamanya, padahal acara acara tausyiah di TV maupun di
masjid-masjid sering di adakan, tapi tak akan merubah nasib bangsa ini yang
semakin keji tak perduli. mereka bukan beribadah pada Alloh S.W.T tapi mereka
beribadah mengikuti nafsunya sendiri. jangankan diterima bahkan malaikatpun
ikut memaki, mengapa??? mereka melafadzkan nama Alloh S.W.T yang Maha suci tapi
mereka tidak menghargai apa yang mereka sebutkan dengan tidak mensucikan diri
mereka sendiri. apalah susahnya berwudhu, hanya menghabiskan waktu beberapa
menit saja, tapi anda abaikan perbuatan itu, perbuatan yang akan menguntungkan
anda dunia dan akhirot anda.
kali ini al faqir
ingin membagi kabar gembira pada saudara-saudara dengan mengingatkan kembali
ilmu air dan tata cara rukun wajib wudhu. Semoga harapan Al Faqir pada
Alloh S.W.T untuk menjadikan tulisan in bermanfaat bagi saudaraku se agama di
qobulkan Alloh S.W.T. Aamiin
ilmu singkat padat dan mudah dan tetap berlandaskan pada ilmu
syariat nabi Muhammad S.A.W dan dapat di pertanggung jawabkan dunia Akhirot yang pastilah besar manfaatnya ini di karang oleh guruku Al ustadz Al Mursyid
Al kamil Al habib ‘Alwi Assegaf (semoga Alloh selalu menolong segala bentuk dan
gerak apapun yang beliau jalankan, dan semoga Alloh S.W.T senantiasa melimpahkan segala bentuk rohmat padanya. Aamiin)
BAGIAN – BAGIAN
AIR ( I )
( Oleh : Al –
Ustadz Al – Habib Alwi Assegaf )
A. AIR
SUCI MENSUCIKAN
Air suci mensucikan sama dengan air mutlaq yaitu
air yang :
1. Bukan
musta’mal, yakni air yang bukan bekas jejatuhan dari basuhan pertama kita
berwudlu.
2. Bukan
pula air yang terkena najis seperti : air kencing, darah, kotoran binatang dan
lain – lain.
3. Bukan
pula air yang berubah warna, rasa dan baunya tersebab tercampur dengan
sesuatu/benda yang suci seperti : air sabun, minyak tanah, minyak kelapa, rinso
dan lain sebagainya.
B. AIR
MUSTA’MAL
Air musta’mal yaitu
air sedikit.
Artinya :
1. Air
yang telah dipergunakan untuk mengangkat hadast seperti berwudlu, baik muka
ataupun tangan
(
restan/bekas jejatuhan dari basuhan pertama,pent ).
2. Air
yang telah dipergunakan di dalam menghilangkan najis seperti :
Air
kencing setelah berdehem tiga kali ( 3x ) lalu kita basuh kemaluan kita, maka
jejatuhan airnya itu dinamakan musta’mal.
“ingat
!” bukan
air kencingnya tetapi lubang kemaluan kita setelah bersih/kering dari air
kencing
Apabila air musta’mal dimaksud
dikumpulkan kembali hingga mencapai 2 ( dua ) qullah atau ± 216 liter, maka air
tesebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan kembali artinya sah
digunakan lagi untuk berwudlu dan lain sebagainya.
(lihat gambar )
tinggi
Lebar
Panjang
Volume = Panjang
X Lebar X
tinggi
= 60 cm x
60 cm x 60 cm
= 216.000 cm3
1Liter = 1000
cm3 = 216 liter
C. AIR
BERNAJIS
Air yang bernajis
yaitu :
1. Air
yang jumlahnya kurang dari 2 (dua) qullah yang terkena/kejatuhan najis padanya
sekalipun tidak berubah. Artinya air tersebut tidak sah dipergunakan untuk
berwudlu dan menghilangkan najis (cebok, pent. ). Sedangkan air banyak yakni
air yang jumlah ukurannya ± 216 liter apalagi lebih, tidak menjadi bernajis
karena kejatuhan najis didalamnya kecuali apabila terjadi perubahan pada air
tersebut. Perubahan dimaksud seperti :
a. Berubah
baunya
b. Berubah
rasanya dan
c. Berubah
warnanya
Tersebab najis yang jatuh kedalam
air tersebut.
Apabila perubahan air dimaksud
hilang dengan sendirinya, yakni setelah beberapa lama kemudian atau hilangnya
perubahan itu disebabkan karena diberikan tambahan-tambahan air baru yang suci
mensucikan, maka air tersebut dihukumkan sebagai air yang suci mensucikan
kembali. Tetapi sebaliknya apabila perubahan yang terjadi pada air tesebut
seperti : baunya,rasanya, dan atau warnanya hilang disebabkan adanya tambahan
sesuatu seperti : ramuan-ramuan/dedaunan atau apa saja yang dapat menghilangkan
bau, rasa, dan warna air tesebut, maka air dimaksud tidak sah dipergunakan
untuk berhadast seperti : berwudlu atau menghilangkan najis seperti : cebok.
Artinya air itu hukumnya suci tetapi tidak mensucikan.
Keterangan :
Suci artinya boleh dipergunakan
untuk minum, mencuci piring dan lain-lain.
Mensucikan artinya boleh
dipergunakan untuk berwudlu, mandi hadast besar, menghilangkan najis dan lain
sebagainya.
BAGIAN
– BAGIAN AIR ( II )
(
Oleh : Al – Ustadz Al – Habib Alwi Assegaf
)
A. AIR
YANG SUCI TIDAK MENSUCIKAN
Air yang suci tidak mensucikan
yaitu :
1. Air
Musta’mal
2. Air
yang berubah dengan sifat perubahan yang kentara (jelas) tersebab tercampur
sesuatu/benda suci seperti : air mawar, air sabun, air kelapa, dan lain
sebagainya, sehingga perubahan yang demikian menjadikan air tersebut tidak lagi dikatakan atau dinamakan
air mutlaq ( air suci mensucikan,pent ).
Artinya
air itu telah berganti nama lain seperti disebut sebagai “air mawar, air sabun,
air kelapa” karena pengaruh perubahan yang kentara pada air tersebut akibat
bercampur dengan benda suci ( air mawar, air sabun, air kelapa ).
Dan
seperti ketika air mutlaq bercampur dengan air susu, lalu menyebabkan terjadinya
perubahan yang kentara pada air tersebut, maka air mutlaq itu telah berganti
sebutan namanya yakni tidak lagi dinamakan sebagai air mutlaq/air suci
mensucikan tetapi telah berganti nama menjadi “air suci” atau “air susu” karena
disebabkan oleh perubahan yang kentara akibat bercampur dengan benda suci yaitu
“susu” dst…dst.
Jadi,
kapan waktu saja air suci mensucikan berubah dengan sifat perubahan yang
kentara karena bercampur dengan benda-benda suci seperti minyak tanah, minyak
kelapa, rinso dan lain sebagainya maka air itu tidak sah dipergunakan untuk
mengangkat hadast seperti : berwudlu dan atau menghilangkan najis, sebab
kedudukan hukum airnya telah berubah dari “air suci mensucikan” menjadi “air
suci tidak mensucikan” atau “air musta’mal” dan begitulah seterusnya.
Tambahan
:
Ada
7 ( tujuh ) macam air yang dapat dipergunakan untuk bersuci / berthoharoh (mengangkat
hadast dan menghilangkan najis,pent ) yaitu :
1. Air
langit ( hujan )
2. Air
laut
3. Air
sungai
4. Air
sumur
5. Air
es
6. Air
embun, dan
7. Mata
air
B. AIR
BERUBAH YANG (KITA) BOLEH/SAH BERSUCI DENGANNYA
Air berubah yang
(kita) boleh/sah bersuci dengannya yaitu:
a) “Lama/tetap”
artinya perubahan yang terjadi pada air tesebut tidak disebabkan karena hal
lain tetapi karena”lama/tetapnya” air dimaksud berada pada tempat itu.
b) “Tanahnya”
artinya tanah itulah yang menyebabkan air itu berubah, bukan karena
lainnya.
c) “Lumut”
artinya air tersebut berubah kehijau-hijauan sebagaimana warna lumut yang ada
di tempat air.
d) “Sesuatu/benda”
yang berada di tempat air itu atau tempat air itu berlalu/mengalir/lewat yang
tidak ada jalan lain kecuali hanya itu saja,dan
e) “Sesuatau
Mujawir” artinya benda yang dapat terpisah (tidak menyatu,pent) dari air.
Contoh
: Solar, Minyak tanah, Minyak rambut, dan lain-lain.
Keterangan :
Mujawir :
yaitu sesuatu yang
dapat terisah dari air,seperti : minyak tanah dan lain-lain
Mukholith :
yaitu sesuatu yang tak dapat terpisah dari
air, seperti : gula, susu, kopi dan lain-lain.
C. BEBERAPA
NAJIS YANG DIMAAF DI AIR
Ada beberapa najis
yang dimaaf di air, artinya najis yang ketika kita hendak
bersuci/berthoharoh/berwudlu terdapat di air tersebut dan tetap dihukumkan
sebagai air yang suci mensucikan yaitu
i)
Sedikit dari bulu najis
Contoh
: bulu ayam/burung dan lain sebagainya yang ketika kita hendak bersuci baik
mengangkat hadast ataupun menghilangkan najis terdapat (berada) pada air
tersebut (di tempat penampungan air,pent).
Dalam
hal ini, baik bulu ayam/burung dimaksud dari binatang yang masih hidup (
terpisah dari badannya,red ) maupun yang telah mati.
Ingat…!!
Sedikit dari bulu najis
Catatan
:
Bangkai
yaitu setiap binatang yang telahg mati atau yang disembelih dengan tanpa
membaca “BISMILLAH” dan hukumnya sebagai “NAJIS” kecuali ikan dan balang kayu,
matinya pun tidak dikatakan sebagai bangkai atau najis.
NAJIS
yaitu setiap bagian tubuh binatang hidup yang terpisah dari badannya, seperti :
sayap ayam/kaki kambing yang terpisah dari badannya karena tertabrak, sedang
binatang itu dalam keadaan hidup dan termasuk bulunya pun najis kecuali sedikit
yang terdapat pada air yang suci mensucikan, maka hukumnya dimaaf.
ii) Bangkai
yang tidak memiliki darah yang mengalir pada badannya, artinya jika kita
sembelih,maka kita tidak mendapatkan darah mengalir pada anggota binatang
dimaksud, contoh : laron, capung, cecak, jangkrik/serangga dan sebagainya,
tetapi dengan 2 (dua) syarat yaitu :
1. Bangkai
serangga dimaksud tidak merubah airnya ( tidak menjadikan air tersebut berubah
).
2. Tidak
dengan sengaja diletakan di air.
iii) Najis
yang tidak terlihat oleh mata normal (biasa) artinya bukan orang yang terkena
penyakit mata ataupun orang yang mempergunakan kaca mata pembantu untuk
menambahkan ketajaman penglihatannya.
Contoh
: Orang itu dalam melihat benda kecil ( najis, pent ) dengan jarak pandang 1
(satu) meter begitu jelas dan tajam penglihatannya, sedangkan umumnya orang
lain tidak begitu jelas atau samar, maka penglihatan mata orang itu tidak dapat
dijadikan pegangan dalam hal melihat najis seperti sedang dibicarakan.
iv) Paruh
Burung
Kenapa
? karena kita tidak dapat mengetahui/menjaga
kemana ia mencari makan ataupun minum, yakni air yang suci mensucikan tidak
menjadi musta’mal tersebab diminum oleh burung.
v) Mulut
Tikus
Sama
halnya seperti burung (idem)
vi) Sedikit
dari debu/abu tabunan (tempat pembakaran sampah,pent) artinya sedikit debu yang
masuk ke tempat air (kolam air) kita untuk berwudlu, dari tempat pembakaran
sampah tetangga tidak menjadikan air dimaksud bernajis karenanya.
FURUUDLUL
WUDLU
KEWAJIBAN
– KEWAJIBAN BERWUDLU
(
Oleh : Al Ustadz Al Habib Alwi Assegaf )
A. KEWAJIBAN
– KEWAJIBAN DALAM BERWUDLU
Ada 6 (enam) kewajiban
yang harus dilaksanakan ketika berwudlu yaitu :
1. Niat
(
maksudnya ) mengucapkan lafadz/kalimat niat di dalam hati ketika
membasuh/membasahi juzu’ atau bagian wajah kita baik jidat lebih dahulu ataupun
pipi kanan dan kiri beserta hidung dan sebagainya semasa hal tersebut dianggap
wajah.
Ingat yang wajib
mengucap niat adalah “didalam hati” adapun secara lisan itu hukumnya sunnat,
dan jangan menjatuhkan atau mengucapkan niat sebelum air wudhu
jatuh pada wajah. kapan niat itu di ucapkan dalam hati kita: Ketika pas air itu jatuh membasahi atau
menepel pada wajah disitulah kita ucapkan niat berwudhu dalam hati kita.
Perhatian
Catatan
:
·
Dalam hal niat, yang utama yaitu
memperbedakan “niat sunnat” ketika membasuh kedua telapak tangan dengan “niat wajib”
ketika membasuh muka.
Contoh
:
“Aku
niat sunnat wudlu (ketika membasuh kedua telapak tangan,pent) dan atau “NAWAITU
GHUSLAL KAFFAIN SUNNATAN LIL WUDLU”
Adapun ucapan atau lafadz niat
berwudlu antara lain yaitu :
(a) NAWAITUTTOHAAROTA
LISSHOLATI
“Aku niat bersuci untuk
sholat fardlu”
(b) NAWAITUL
WUDLUUA LISSHOLATI
“Aku
niat berwudlu untuk sholat fardlu”
2. Membasuh
wajah keseluruhannya,
artinya semua yang disebutkan atau dinamakan
“wajah” termasuk batas-batasnya wajib dibasahi.
Yang
disebut “wajah” yaitu mulai dari tempat tumbuh rambut kepala hingga/sampai
akhir janggut panjangnya dan dari kuping ke kuping lebarnya.
Termasuk
janggut yaitu batas akhir janggut (bagian bawah janggut atau tulang rahang
kanan dan kiri, pent)
Daun
kuping tidak dinamakan “wajah”, artinya
tidak wajib dibasuh.
3. Membasuh
kedua tangan
( kanan-kiri ) sampai kedua sikut
4. Mengusap sesuatau dari kepala, baik kulit kepala
maupun rambut pada batas kepala.
5. Membasuh
kedua kaki sampai kedua mata kaki, (telapak kaki wajib dibasuh,red )
6. Tertib, artinya mengikuti
ketentuan berwudlu dari no.1 sampai dengan no.5 yang wajib dilaksanakan secara
urut, tidak boleh dirubah atau diputar balikkan / disungsang.
-
Adapun di perbolehkan niat wudhu di ucapkan dalam bahasa indonesia.
-
membasuh kedua telinga di hukumkan sunnat, namun para ulama memakai dan amat menganjurkannya. Di lakukan di tengah
antara rukun mengusap rambut dan rukun membasuh
kaki
-
semua rukun di sunnat kan diulang 3 kali, (contoh : tiga kali membasuh tangan
kanan lalu tiga kali membasuh tangan kiri)
-
di sunnatkan melebihkan batasan wudhu (contoh: jika dalam wajibnya membasuh tangan hanya
sampai sikut di lebihkan sampai 5 sampai 10 cm. Begitu juga dengan kaki, jika
wajibnya dari telapak sampai mata kaki maka lebihkan basuhan sampai setengah
betis kita.
-
yang sering di lalaikan adalah sisi sisi jari kaki dan tangan jarang dibasuh
satu persatu, dan juga sering di lalaikan membasuh telapak kaki. Ingat itu
wajib di basuh.
FURUUDLUSSHOLAT
FARDLU
/ KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SHOLAT
(
Oleh : Al Ustadz Al Habib Alwi Assegaf )
KEWAJIBAN
– KEWAJIBAN DALAM MELAKSANAKAN SHOLAT
Di
dalam melaksanakan sholat fardlu ( wajib,pent ) terdapat 17 (tujuh belas)
ketentuan atau kewajiban yang harus dipenuhi yaitu :
1. Niat yakni mengucapkan
lafadz niat dihati.
Contoh :
v Usholli
fardlol Maghribi
v Usholli
fardlol ‘Isyaai
v Usholli
fardlol ‘Ashri
v Usholli
fardlos Subhi
v Usholli
fardloz Dzhuri
Berbarengan / bersamaan pada saat
kita mengangkat kedua tangan ketika mengucapkan “Takbirotul Ihrom” atau “Allohu
Akbar”. Adapun mengucapkan lafadz niat tersebut hukumnya “sunnat” sedang yang
wajibnya diucapkan didalam hati.
Catatan :
Mengucapkan lafadz niat pada saat
“Takbirotul Ihrom” dimulai dari huruf “A” dalam “ALLOOHU” sampai dengan huruf
“R” dalam “AKBAR”
Artinya, jangan lafadz niat
tersebut diucapkan sebelum “A” dan jangan pula sesudah “R” maksudnya tidak
sah sholat sebelum Takbirotul Ihrom dan sesudahnya.
2. Mengucapkan
“Takbirotul Ihrom”
3. Berdiri
bagi yang mampu jika bentuknya sholat fardlu.
4. Membaca
Surat “ Al – Fatihah
“, termasuk mengucapkan “Bismillaahirrohmaanirrohiem” secara urut, sambung
menyambung berikut tasydid-tasydid/syiddahnya.
Maksudnya :
a. Surat
fatihah dimaksud tidak sah diputar balikan atau disungsang seperti ayat no.1
dibaca pada no.3 dan ayat no.2 dibaca pada no.5 dan seterusnya.
b. Sambung
menyambung artinya, bacaan fatihah dimaksud tidak boleh dihentikan terlalu lama
sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa bacaannya telah putus
(terputus-putus,pent) dan
c. Tasydid ( ) harus dibaca sesuai dengan hak
huruf-huruf yang ada.
5. Ruku’ sekurang-kurangnya
ruku’ yaitu membungkuk sekira kedua tengah-tengah telapak tangannya
mencapai/mengenai kedua lututnya. Dan
tersempurna ruku’ adalah sejajarnya pundak dan tengkuknya dan tegak lurus kedua
betisnya serta kedua tangannya memegang kedua lututnya.
6. Tuma’ninah yaitu diamnya anggota
tubuh sejenak sekadar ukuran membaca “Subhanaalloh”
7. I’tidaal, yaitu berdiri tegak
sesudah ruku’
8. Tuma’ninah pada waktu I’tidal
9. Sujud, yaitu meletakan
kedua lutut, perut-perut jari, kedua tangan dan kedua kaki, lalu jidat dan
hidung.
10. Tuma’ninah pada waktu sujud
11. Duduk
diantara dua sujud
12. Tuma’ninah
13. Tahiyat
/ Tasyahhud akhir,
yaitu membaca :
“ATTAHIYYAATUL MUBAAROKAATUS
SHOLAWAATUT TOYYIBAATULILLAH, ASSALAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WAROHMATULLOOHI
WABAROKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA’ALLA I’BAADILLAAHISSHOOLIHIEN, ASYHADU AN
LAA ILAAHAILLALLOOH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOH.
14. Duduk
pada waktu membaca tahiyyat.
15. Membaca
Sholawat atau bersholawat atas Nabi Muhammad SAW pada waktu tahiyyat akhir yakni membaca
tahiyyat sebagaimana yang tersebut diatas ditambah/dilanjutkan dengan membaca “Allohumma
Sholli’ala sayyidina Muhammad”.
16. Memberi/mengucapkan
“SALAM”
yang pertama. Sekurang-kurangnya salam yaitu “ASSALAAMU’ALAIKUM”. Dan yang
paling sempurannya adalah “Assalaamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh”, dan
yang ke
17. Tertib,artinya mengikuti
urutan dari ketentuan fardlu-fardlu atau rukun-rukun sholat tersebut di atas.
Catatan :
1. Takbirotul
Ihrom
2. Fatihah
3. Tahiyat/Tasyahhud
yang akhirnya mengucapkan “salam”
4. Bersholawat
kepada Nabi pada tasyahhud akhir
5.
Mengucapkan salam yang pertama
pada tahiyyat akhir dinamakan atau disebut “Rukun Qauliy”
HAL-HAL
YANG WAJIB DALAM NIAT SHOLAT
(
Oleh : Al Ustadz Al Habib Alwi Assegaf )
YANG
WAJIB DALAM NIAT SHOLAT
Di
dalam melaksanakan ibadah sholat baik fardlu maupun sunnat, terdapat beberapa
kewajiban yang harus dipenuhi pada niat sholat dimaksud yaitu :
1. Jika
sholatnya berbentuk fardlu maka yang wajib diucapkan di dalam hati adalah
sebagai berikut :
v Usholli
fardloz dzuhri
v Usholli
fardlol ‘asri
v Usholli
fardlol maghribi
v Usholli
fardlol ‘isyai
v Usholli
fardlos subhi
Artinya, ketika mengucapkan
lafadz niat dihati diwajibkan menyebutkan :
a. Kata
“Usholli”
b. Kata
“Fardlu” dan
c. Maghrib/
‘Isya/ Subuh dan seterusnya, ini berlaku hanya untuk sholat fardlu yang lima
waktu.
2. Jika
yang dilaksanakan berbentuk sholat sunnat yang mengikuti sholat-sholat fardlu
seperti :
a. Dua
( 2 ) rokaat sebelum dan sesudah Dzuhur
b. Dua
( 2 ) rokaat sesudah Maghrib
c. Dua
( 2 ) rokaat sesudah ‘Isya, dan
d. Dua
( 2 ) rokaat sebelum fajar
Serta sunnat-sunnat yang
didahului oleh sesuatu sebab, seperti : sholat Iedul Fitri, Iedul Adha atau
sholat jenazah, maka yang wajib dalam niat sholat ketika takbirotul ihrom yaitu
:
a. Menyebutkan
kata “Usholli” dan
b. Menyebutkan
sunnat sholat apa yang kita kerjakan
Contoh
:
“Usholli
sunnata iedil fitri”
“Usholli
sunnata iedil adha”……… dan sebagainya
3. Jika
sunnat-sunnat yang mengikuti sholat fardlu tersebut di atas yang juga diberi
nama “Rowatib Muakadah” dilaksanakan sebelum sholat fardlu, maka dalam
niatnya kita ucapkan :
“Usholli
sunnata qobliyyatizdzuhri…………” dan bila sunnat-sunnat tersebut dilaksanakan sesudah
sholat fardlu, maka dalam niatnya kita ucapkan :
“
Usholli sunnata ba’diyyatil Maghribi “
“
Usholli sunnata ba’diyyatil ‘Isyaai “ ……………… dan seterusnya
Catatan
:
Ø
Kata “Qobliyyah” artinya
“sebelum”
Ø
Kata “Ba’diyah” artinya “sesudah”
Pengucapan lafadz “sunnata” dalam
niat sholat sunnat (rowaatib muakkadah,pent) boleh diucapkan dan boleh pula
tidak, karena ketika kita mengucapkan niat seperti :
“ Usholli qobliyyatazdzuhri rok’ataini……………..”
“ Usholli Ba’diyyatal Maghribi
rok ‘ataini……” sudah mengandung pengertian bahwa sunnat yang dikerjakan itu
terjadi sebelum dan atau sesudah sholat fardlu. Semua itu dapat dimengerti dari
makna atau artinya.
4.
Dan jika sholat sunnat yang dikerjakan
tidak terikat dengan waktu-waktu pelaksanaan sholat fardlu baik sebelum ataupun
sesudahnya, atau didahului oleh suatu sebab seperti sholat jenazah, dan sholat
yang demikian dinamakan “ sunnat/nafilah mutlaqoh “ karena terbebaskan dari
keterikatan waktu pelaksanaannya, yakni kapan saja kita inginkan jika kita mau,
maka yang wajib dalam niat di hati ketika mengucapkan takbirotul ihrom hanyalah
melafalkan kata “Usholli” saja.
Contoh
: “ Usholli rok’ataini lillahi ta’ala Allohu Akbar “
NB - jika ada kesalahan penulisan atau apapun bentuknya mohon beri tahukan alfaqir. Jazakumulloh khoiron katsriro...